Daftar 5 fakta istri digadaikan suami dengan pelaku Hori bin Suwari yang terjadi di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Sungguh memiriskan, seor...
Daftar 5 fakta istri digadaikan suami dengan pelaku Hori bin Suwari yang terjadi di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Sungguh memiriskan, seorang istri yang harusnya disayangi dan dilindungi suami, justri digadaikan.
Nilai gadai mencapai ratusan juta rupiah.
Biasanya untuk meminjam uang diserahkan jaminan berupa barang, namun Hori bin Suwari (43) menggadaikan istri sahnya untuk uang senilai Rp 250 juta.
Ironisnya, pria ini malah berusaha membunuh sang tukang gadai karena ketika tagihannya jatuh tempo, dia tak memiliki uang.
Apa daya, dia malah salah sasaran membunuh orang.
Terkait dengan kasus yang sedang heboh ini, berikut 5 fakta yang perlu diketahui.
1. Gadaikan Istri Rp 250 juta
Seorang suami bernama Hori bin Suwari tega menggadaikan istri sahnya sendiri kepada pria lain sebesar Rp 250 juta.
Tragisnya, peristiwa gadai menggadai ini berakhir dengan Hori bin Suwari masuk penjara lantaran salah membacok orang.
2. Mau ambil kembali istrinya
Saat gadai jatuh tempo, Hori bin Suwari hendak meminta kembali istrinya kepada Hartono warga Desa Sombo, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, yang merupakan tetangga desanya.
Namun, Hori bin Suwari belum punya uang.
Hartono bersedia kembalikan istri Hori jika tebusannya dibayar dengan uang juga.
Hori bin Suwari kemudian emosi.
3. Salah sasaran
Dalam kondisi emosi, Hori bin Suwari mencari Hartono dengan membawa sebilah parang di wilayah Desa Sombo.
Di Jalan Dusun Argomulyo, Desa Sombo, Kecamatan Gucialit, Lumajang, Selasa (11/6/2019) malam, ia bertemu orang lain yang disangka Hartono.
Hori bin Suwari lalu melayangkan senjata tajamnya kepada orang tersebut untuk menghabisi nyawanya.
Ternyata salah sasaran karena itu orang lain.
Bukan Hartono, namun Muhammad Toha (34), warga Desa Sombo.
4. Adanya degradasi moral
Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban menilai adanya degradasi moral yang terjadi pada Hori bin Suwari .
"Selain kasus pembunuhan, saya juga miris mendengar pengakuan pelaku yang menggadaikan istrinya. Saya akan dalami motif sebenarnya," ujar AKBP Muhammad Arsal Sahban, Rabu (12/6/2019).
"Kasus ini bukan hanya masalah pembunuhan tapi juga ada persoalan di balik ini, di mana pelaku menggadaikan istrinya sendiri. Peristiwa ini tentu di luar nalar kita," katanya menegaskan.
Menurutnya, gadai itu seyogyanya adalah barang dan bukan manusia.
"Kalau betul ini terjadi, berarti ada degradasi moral dan permasalahan sosial yang harus kita benahi bersama," imbuhnya mengatakan.
5. Terancam hukuman 20 tahun
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Hasran mengatakan, pelaku diancam hukuman selama 20 tahun penjara.
"Setelah kami interogasi, pelaku mengakui bahwa pembunuhan ini telah direncanakan dengan motif agar utangnya menjadi hangus serta mendapatkan kembali istrinya yang telah digadaikan namun ternyata salah target," kata AKP Hasran.
Hori bin Suwari diancam hukuman penjara selama 20 tahun sesuai dengan Lasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sungguh memiriskan, seorang istri yang harusnya disayangi dan dilindungi suami, justri digadaikan.
Nilai gadai mencapai ratusan juta rupiah.
Biasanya untuk meminjam uang diserahkan jaminan berupa barang, namun Hori bin Suwari (43) menggadaikan istri sahnya untuk uang senilai Rp 250 juta.
Ironisnya, pria ini malah berusaha membunuh sang tukang gadai karena ketika tagihannya jatuh tempo, dia tak memiliki uang.
Apa daya, dia malah salah sasaran membunuh orang.
Terkait dengan kasus yang sedang heboh ini, berikut 5 fakta yang perlu diketahui.
1. Gadaikan Istri Rp 250 juta
Seorang suami bernama Hori bin Suwari tega menggadaikan istri sahnya sendiri kepada pria lain sebesar Rp 250 juta.
Tragisnya, peristiwa gadai menggadai ini berakhir dengan Hori bin Suwari masuk penjara lantaran salah membacok orang.
2. Mau ambil kembali istrinya
Saat gadai jatuh tempo, Hori bin Suwari hendak meminta kembali istrinya kepada Hartono warga Desa Sombo, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, yang merupakan tetangga desanya.
Namun, Hori bin Suwari belum punya uang.
Hartono bersedia kembalikan istri Hori jika tebusannya dibayar dengan uang juga.
Hori bin Suwari kemudian emosi.
3. Salah sasaran
Dalam kondisi emosi, Hori bin Suwari mencari Hartono dengan membawa sebilah parang di wilayah Desa Sombo.
Di Jalan Dusun Argomulyo, Desa Sombo, Kecamatan Gucialit, Lumajang, Selasa (11/6/2019) malam, ia bertemu orang lain yang disangka Hartono.
Hori bin Suwari lalu melayangkan senjata tajamnya kepada orang tersebut untuk menghabisi nyawanya.
Ternyata salah sasaran karena itu orang lain.
Bukan Hartono, namun Muhammad Toha (34), warga Desa Sombo.
4. Adanya degradasi moral
Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban menilai adanya degradasi moral yang terjadi pada Hori bin Suwari .
"Selain kasus pembunuhan, saya juga miris mendengar pengakuan pelaku yang menggadaikan istrinya. Saya akan dalami motif sebenarnya," ujar AKBP Muhammad Arsal Sahban, Rabu (12/6/2019).
"Kasus ini bukan hanya masalah pembunuhan tapi juga ada persoalan di balik ini, di mana pelaku menggadaikan istrinya sendiri. Peristiwa ini tentu di luar nalar kita," katanya menegaskan.
Menurutnya, gadai itu seyogyanya adalah barang dan bukan manusia.
"Kalau betul ini terjadi, berarti ada degradasi moral dan permasalahan sosial yang harus kita benahi bersama," imbuhnya mengatakan.
5. Terancam hukuman 20 tahun
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Hasran mengatakan, pelaku diancam hukuman selama 20 tahun penjara.
"Setelah kami interogasi, pelaku mengakui bahwa pembunuhan ini telah direncanakan dengan motif agar utangnya menjadi hangus serta mendapatkan kembali istrinya yang telah digadaikan namun ternyata salah target," kata AKP Hasran.
Hori bin Suwari diancam hukuman penjara selama 20 tahun sesuai dengan Lasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kuliah Beasiswa...?? Klik Disini
Gambar : TribunTimur.com
Sumber : TribunTimur.com
Tidak ada komentar